Singaraja- Bahasa memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Perkembangan berbagai kasus hukum, baik di ranah pidana maupun perdata memerlukan kehadiran pakar bahasa sebagai tenaga ahli untuk mengungkap berbagai kasus. Bahasa Hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yang mempunyai karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Sejumlah akademisi Jurusan Bahasa, Sastra Indonesia, dan Daerah (JBSID) Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Pendidikan Ganesha (FBS-Undiksha) sering dipercaya oleh pihak kepolisian untuk menjadi saksi ahli bahasa dalam menangani kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kebahasaan, seperti masalah pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan teks perdata. Hal ini juga sejalan dengan kajian bidang kebahasaan dan kesastraan yang ada di Prodi PBSI.
Seiring dengan semakin tingginya permintaan sebagai saksi ahli, jurusan ini melakukan upaya peningkatan kompetensi dosen. Atas dasar itu, diselenggarakan workshop saksi ahli, Selasa (24/8/2021). Ketua Panitia, Kadek Wirahyuni, S.Pd.,M.Pd., menjelaskan kegiatan ini juga merupakan hasil kerja sama Jurusan BSID dengan Balai Bahasa provinsi Bali. Narasumber yang dihadirkan adalah Wahyu Aji Wibowo, Penyuluh Bahasa dan Anggota KKLP Bahasa dan Hukum, Balai Bahasa Provinsi Bali. “Kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi khusus dan praktis para dosen dalam bidang saksi ahli bahasa,” jelasnya.
Tujuan lain, sambungnya adalah untuk membuka jaringan kerja antara prodi dengan pemangku kepentingan di masyarakat, membuka peluang bagi dosen dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan untuk menyerap berbagai kasus kebahasaan di masyarakat yang dapat dijadikan bahan kajian dalam bidang kebahasaan. “Semoga kegiatan ini semakin mampu meningkatkan kompetensi dosen,” imbuhnya.
Dekan FBS Undiksha, Prof. Dr. Made Sutama, M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap kompetensi para dosen sebagai saksi ahli semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi dalam penanganan hukum dalam aspek kebahasaan. “Semoga kedepan upaya-upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi dosen dapat terus dilakukan. Harapannya prodi ini bisa semakin berperan di masyarakat,” ucapnya. (hms)