Menanggapi Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang Pencegahan Corona Virus Disease-19, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat, menginstruksikan hal-hal sebagai berikut kepada:
- Para Wakil Rektor;
- Para Dekan dan Direktur Pascasarjana;
- Para Ketua Lembaga;
- Para Kepala Biro;
- Para Kepala UPT;
- Para Pendidik (Dosen);
- Para Tenaga Kependidikan;
- Para Pengurus Ormawa;
- Para Mahasiswa
Untuk :
KESATU : Undiksha tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar untuk jenjang Diploma, S1, S2, dan S3, dengan menggantikan perkuliahan teori ke pembelajaran daring/online melalui elearning.undiksha.ac.id dan/atau berbagai platform, media sosial, seperti: Google Classrooms, Schoology, Edmodo, dan email, mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Bagi yang mengalami kendala terkait pembelajaran daring bisa menghubungi Grup Support Elearning Undiksha melalui Telegram https://tinyurl.com/telegramElearningUndiksha.
KEDUA : Perkuliahan praktikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis ditangguhkan, diganti dengan penugasan, atau diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli 2020. Pengaturan pelaksanaannya diserahkan kepada Jurusan dan Program Studi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atau penyebaran Covid-19.
KETIGA : Perkuliahan lapangan ditangguhkan atau dijadwalkan ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, maka harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
KEEMPAT : Pelaksanaan bimbingan tugas akhir dilaksanakan secara online dengan berbagai platform yang telah tersedia, seperti: email, WhatsApp, Google Hangout, Google Duo, Skype, atau media sosial lainnya.
KELIMA : Ujian karya akhir (tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi) ditangguhkan atau dijadwalkan ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, maka harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
KEENAM : Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang setinggi mungkin.
KETUJUH : Pimpinan Undiksha melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi pertukaran mahasiswa, dosen, atau program lainnya yang telah dirancang dan disepakati. Pimpinan Universitas, Fakultas, Jurusan, dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaikbaiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
KEDELAPAN : Pimpinan Undiksha sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.
KESEMBILAN : Kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaaan terhadap penyebaran Covid-19.
KESEPULUH : Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan Undiksha sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk tidak datang ke Kampus Undiksha apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan Undiksha akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.
KESEBELAS : Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Undiksha yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas terdekat.
KEDUABELAS : Seiring dengan diimplementasikannya Pembelajaran Daring/Online, Pimpinan Undiksha meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Undiksha dan rumah-rumah kost di wilayah Singaraja untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Undiksha dan rumah kost di wilayah Singaraja diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Undiksha dan/atau Kasubag Kemahasiswaan Fakultas, dan selanjutnya akan dipantau.
KETIGABELAS : Pimpinan Undiksha meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19. Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya: UTBK-SBMPTN, UTBK-Mandiri, Uji Kompetensi Nasional) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin. Setiap penyelenggara dan peserta kegiatankegiatan tersebut wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan Undiksha.
Instruksi Rektor ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Lampiran lengkap:
Instruksi Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 01 Tahun 2020