Bagi mahasiswa yang belum membayar UKT sampai batas waktu perpanjangan, bersama ini kami informasikan akan dilayani tanggal 26 s.d. 27 Agustus 2020 di Bank BRI cabang Singaraja dengan dikenakan denda sesuai tarif yang telah ditetapkan sebagai berikut.
- Tarif Denda UKT S0 dan S1 Angkatan 2013, 2014, dan 2015
- Tarif Denda UKT S0 dan S1 Angkatan 2016
- Tarif Denda UKT S0 dan S1 Angkatan 2017
- Tarif Denda UKT S0 dan S1 Angkatan 2018
- Tarif Denda UKT S0 dan S1 Angkatan 2019
Demikian kami sampaikan, selanjutnya dimohon bantuannya untuk menginformasikan kepada seluruh mahasiswa di lingkungan fakultas masing-masing. Atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.