Bagi mahasiswa yang belum membayar UKT sampai batas waktu perpanjangan, bersama ini kami informasikan akan dilayani tanggal 21 dan 22 Februari 2023, hanya di Bank BRI cabang Singaraja serta dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT yang telah ditetapkan seperti terlampir dibawah ini
- SK Denda Tahun 2016
- SK Denda Tahun 2017
- SK Denda Tahun 2018
- SK Denda Tahun 2019
- SK Denda Tahun 2020 dan 2021
- SK Denda Tahun 2022
Demikian kami sampaikan, selanjutnya dimohon bantuannya untuk menginformasikan kepada seluruh mahasiswa di lingkungan fakultas masing-masing. Atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.