Bagi mahasiswa yang belum membayar UKT sampai batas waktu perpanjangan, bersama ini kami informasikan akan dilayani tanggal 16 dan 18 Agustus 2022, hanya di Bank BRI cabang Singaraja serta dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT yang telah ditetapkan seperti terlampir dibawah ini
Demikian kami sampaikan, selanjutnya dimohon bantuannya untuk menginformasikan kepada seluruh mahasiswa di lingkungan fakultas masing-masing. Atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.