Dalam rangka persiapan perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Masa Heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 16 Januari sampai dengan 10 Februari 2017.
- Pembayaran SPP/UKT untuk semester genap tahun akademik 2016/2017 dilaksanakan dari tanggal 16 Januari sampai dengan 3 Pebruari 2017.
- Pembayaran dilakukan di Bank BNI kantor cabang terdekat di seluruh Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa.
- Mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT akan dilayani tanggal 9-10 Pebruari 2017 di Bank BNI cabang Singaraja dengan rincian sebagai berikut:
- Mahasiswa angkatan 2011/2012 ke bawah : SPP ditambah denda 100%
- Mahasiswa angkatan 2012/2013 ke atas : Denda sesuai dengan Tarif Denda UKT terlampir.
- Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar SPP/UKT serta denda sesuai dengan Tarif Denda SPP/UKT pada masing-masing jurusan.
- Untuk mahasiswa penerima Bidikmisi angkatan IV (TA 2013/2014), V (TA 2014/2015), VI (TA 2015/2016), dan VII (TA 2016/2017) untuk program S1 tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun tetap melaporkan diri ke Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai penerima Bidikmisi dengan menunjukkan SK Penerima Bidikmisi semester bersangkutan.
- Untuk mahasiswa penerima bidikmisi angkatan V (TA 2014/2015), VI (TA 2015,2016), dan VII (TA 2016/2017) untuk program Diploma III tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun tetap melaporkan diri ke Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai penerima Bidikmisi dengan menunjukkan SK Penerima Bidikmisi semester bersangkutan.
- Untuk Mahasiswa penerima Bidikmisi program Diploma III untuk semua jurusan yang masih kuliah di atas semester VI dan program SI untuk semua jurusan yang masih kutiah di atas semester VIII diiwajihkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran SPP/UKT atau Penerima Bidikmisi wajib untuk melaksanakan penyusunan KRS secara online pada SIAK Undiksha melalui laman si.undiksha.ac.id tanpa melakukan aktivasi di fakultas dan wajib berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) mulai tanggal 6-10 Pebruari 2017.
- Mahasiswa wajib menyerahkan satu copy kwitansi SPP/UKT ke Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas serta satu KRS yang telah disahkan oleh Pembimbing Akademik ke subbagian Akademik fakultas paIing lambat tanggal 13 Pebruari 2017.
- Mahasiswa yang tidak membayar SPP/UKT sampai tanggal 10 Pebruari 2017 dinyatakan non aktif.
- Mahasiswa dapat mewakilkan membayar SPP/UKT, namun yang mewakilkan agar membawa KTM yang diwakilinya.
- Mahasiswa dimohon untuk membayar SPP/UKT tidak di akhir masa pembayaran untuk menghindari kekroditan/kepadatan pada masa pengisian KRS.
- Kuliah semester genap Tahun Akademik 2016/2017 secara efektif dimulai tanggal 13 Pebruari 2017.
Untuk surat dari pengumuman di atas, dapat didownload di sini.