Dengan hormat, kami mengingatkan kembali tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 712 tahun 2021, nomor 1tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusam Bersama nomor 281 tahun 2021, nomor I tahun 2021, nomor I tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. (Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri terlampir). Kami informasikan dengan adanya Perubahan Kedua Cuti Bersama yang semula hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 dipidahkan menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Demikian kami sampaikan untuk dapat disosialisasikan pada PNS di lingkungan unit kerja masing-masing sebagai acuan/pedoman untuk hari libur dan cuti bersama.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Lampiran:
Perubahan Surat Keputusan Bersama Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021