Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan membuka pendaftaran UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi mahasiswa PPG yang belum lulus (retaker) Uji Pengetahuan dan/atau Uji Kinerja tahun 2019 sampai dengan 2021 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja UKMPPG tersebut akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili dengan jadwal sebagaimana terlampir.
- Pendaftaran peserta retaker UKMPPG melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id Login pendaftaran dilakukan dengan menggunakan nomor peserta PPG dan tanggal lahir.
- Biaya UP dan UKIN bagi peserta retaker dibebankan kepada peserta dengan ketentuan sebagai berikut;
- Biaya UP sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dibayarkan melalui Virtual Account yang tertera pada menu pendaftaran. Keterangan lengkap cara pembayaran akan diperoleh setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran.
- Biaya Uji Kinerja sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui LPTK penyelenggara PPG.
- Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan UKMPPG dapat diunduh melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kami mohon perkenan bantuan Bapak/lbu dapat menyampaikan informasi tersebut kepada peserta retaker UKMPPG di instansi masing-masing serta mendukung seluruh rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan UKMPPG dengan memberikan pendampingan kepada peserta.