Menindaklanjuti surat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0645/J5/BP/2020 tentang KUota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020, sesuai pelaksanaan seleksi tahap II bantuan UKT Undiksha yang telah dilaksanakan, untuk itu kepada mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan UKT dimohon untuk mengupload berkas. Informasi terlampir sebagai berikut.