Sehubungan dengan pelaksanaan Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) 2017, dengan ini kami sampaikan akan diprosesnya pencairan dana PMW tahap II sesuai dengan kontrak. Sesuai ketentuan dalam kontrak bahwa dana Tahap II hanya dapat diberikan setelah yang bersangkutan menyetorkan laporan kemajuan dan Laporan akhir,
Dana tahap II tidak akan diberikan sampai yang bersangkutan memenuhi semua kewajibannya. Apabila sampai dengan tanggal 30 Nopember 2017 pelaksana PMW belum menyerahkan laporan kemajuan dan laporan akhir, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan Dana Tahap II dan dana tersebut akan dikembalikan ke kas Negara.
Begitu juga apabila sampai Bulan Desember tidak mengumpulkan laporan kemajuan dan laporan akhir maka Dana PMW Tahap I yang sudah diberikan harus dikemhalikan ke kas negara. Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang haik diucapkan terima kasih.