Dengan hormat, menindaklanjuti Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, No.229/PL.012-UND/5108/3/2023 tanggal 27 Februari 2023, perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024, maka dengan ini kami menginformasikan kepada semua mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha yang memiliki alamat domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Provinsi Bali, agar hak pilih bisa tetap digunakan tanpa harus memilih di alamat asal, dan pemilih bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di UNDIKSHA. Untuk itu mohon segera menginformasikan hal tersebut kepada pihak Universitas dalam hal ini UNDIKSHA melalui link https://go.undiksha.ac.id/TPS_UNDIKSHA paling lambat tanggal 14 Maret 2023.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Pemilih menyiapkan Kartu Perpindahan Daftar pemilih dari daerah asal,
- Memastikan pemilih tidak pindah setelah penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru,
- Bila jumlah pemilih di TPS UNDIKSHA kurang dari 100 orang, maka pemilih dialihkan ketempat Reguler yang disediakan,
- Penyampaian Daerah pemilihan (Dapil) ke KPU Kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 15 Maret 2023
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampiran :