Sesuai surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0026/J5/BP/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Pemberian Bantuan UKT Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Maka bersama ini kami sampaikan bahwa mahasiswa yang menerima Bantuan UKT pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 adalah mahasiswa yang telah menerima Bantuan UKT pada semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021. Pemberian Bantuan UKT tetap sebesar Rp 2.400.000,- dan secara otomatis mengurangi pembayaran UKT di semester genap ini.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran: