Dengan hormat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada tanggal 19 Desember 2017 dan dalam mengoptimalkan tata kelola layanan akademik dalam hal :
- Pengesahan salinan Ijazah
- Pengesahan salinan Sertifikat Pendidik
- Keterlambatan pengembalian buku
- Pergantian Kartu Tanda Mahasiswa dan
- Pengesahan dokumen Iainnya
Sejak tanggal 8 Pebruari 2018 dilayani secara terpadu bertempat di eks Gedung Seminar sebelah timur perpustakaan Universitas Pendidikan Ganesha dengan Alur pelayanan seperti terlampir.
Kami mohon kepada Saudara agar menginformasikan dan mengkoordinasikan kepada staf pegawai yang sebelumnya melayani hal tersebut di sub bagian / fakultas dan kepada seluruh alumni Universitas Pendidikan Ganesha yang akan membutuhkan layanan akademik tersebut.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.