Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor I Tahun 2023, tanggal 27 Januari 2023, tentang Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (surat edaran terlampir), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016, tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.