Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1439 H dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018, dengan ini kami sampaikan ketentuan jam kerja di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha sebagai berikut :
- Absensi Sidik jari kehadiran mulai dibuka seperti biasa jam 07.00 s.d 08.00
- Absensi istirahat hari Senin s.d Kamis mulai dibuka dari jam 12.00 s.d 12.30
- Absensi istirahat hari Jumat mulai dibuka dari jam 11.30 s.d 12.30
- Toleransi keterlambatan hari Senin s.d Kamis, mesin Sidik jari ditutup Jam 15.30
- Toleransi keterlambatan hari Jumat, mesin Sidik jari ditutup Jam 16.00
Perubahan absensi kehadiran ini mulai berlaku 17 Mei s.d 14 Juni 2018, kami mohon agar Saudara menginformasikan kepada seluruh staf pegawai di unit kerja masing-masing. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terimakasih.
Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh pada lampiran file berikut.