Dengan hormat, berdasarkan Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, 800-547 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta kegiatan lingkungan kampus. Universitas Pendidikan Ganesha perlu melakukan antisipasi dan pencegahan. Berdasarkan surat keputusan bersama tersebut, kami menindaklanjutinya melalui surat edaran memohon kepada Saudara agar bersinergitas melakukan pembinaan, pengawasan secara efektif dan efisien kepada seluruh pegawai baik tenaga fungsonal pendidik dan tenaga kependidikan baik ASN maupun non ASN agar menetapkan asas netralitas dalam menyikapi situasi menjelang pemilihan umum agar terwujud Aparatur Sipil Negara yang netral dan professional.
Agar terinformasi dengan baik keputusan bersama tersebut kami lampirkan untuk dapat dipahami secara seksama. Apabila ada hal- hal yang mengarah Aparatur Sipil Negara baik non ASN di lingkungan kerja Saudara melakukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut mohon segera dilaporkan kepada pimpinan atau atasan langsungnya agar segera dapat penanganan.
Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui dan diinformasikan dengan segera, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.