Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10627/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40683/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana angka 1, tertera pada Lampiran pengumuman ini.
- Penetapan hasil SKD CPNS didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
- Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 2. Adapun peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 2 tidak berhak mengikuti SKB.
- Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut.
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 651 Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.
- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 651 Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB.
- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 651 Tahun 2023.
- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Peserta yang tidak lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai sebagaimana tercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 24 s.d. 25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN).
- Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan yang disampaikan melalui akun SSCASN peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Hasil akhir SKD CPNS setelah masa sanggah akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS pasca sanggah berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jadwal dan informasi detil mengenai pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada https://casn.kemdikbud.go.id.
- Lain-lain:
- Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
- Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Lampiran file: