Merujuk pada pengumuman nomor 35811/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 dan pengumuman nomor 36762/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Perubahan Status Kelulusan Administrasi Peserta Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 serta sanggahan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi yang disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Hasil sanggah administrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36971/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Hasil Sanggah administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
- Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi sebagaimana angka 1, nama dan nomor registrasinya terdapat pada Lampiran.
- Pelamar yang dinyatakan MS administrasi sebagaimana angka 2, berhak mengikuti seleksi kompetensi dan dapat mencetak kartu ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi seleksi kompetensi akan disampaikan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dihimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.
- Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi ini disampaikan, hasil penetapan dapat dilihat pada link terlampir.