Berdasarkan Keputusan Hasil Rapat Tim Verifikator Penurunan UKT, bersama ini diumumkan mahasiswa penerima Penurunan Kelompok Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 2065/UN48/KU/2021 (terlampir). Kepada mahasiswa yang disetujui usulannya dapat melakukan pembayaran via briva mulai tanggal 7 Agustus 2021.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampiran: