Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melalui Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Radikalisme dan Terorisme”, Selasa (25/10/2022).
Kuliah umum ini menghadirkan PLH Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Soesilo, S.H., M.H., sebagai narasumber, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara sebagai moderator. Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha.
Pada kesempatan tersebut, Soesilo memberikan apresiasi atas kolaborasi Undiksha khususnya Prodi Ilmu Hukum dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Khusus untuk topik yang disampaikan, ditegaskan bahwa radikalisme dan terorisme adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan tersebut patut diwaspadai dan ditangkal oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, salah satunya dengan penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila.
Disampaikan lebih lanjut, perguruan tinggi memiliki peranan yang luar biasa dalam mencegah radikalisme dan terorisme, terlebih di program studi ilmu hukum mahasiswa sudah mendapatkan mata kuliah anti terorisme. “Dukungan Perguruan Tinggi terhadap kajian sosiologi hukum terhadap radikalisme dan terorisme sangat luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., mengatakan kegiatan kuliah umum ini merupakan kali ke dua dilaksanakan oleh Prodi Ilmu Hukum bersama dengan Kejaksanaan Negeri Buleleng. Kegiatan ini sebagai ruang untuk memberikan informasi sekaligus pengalaman kepada mahasiswa khususnya semester V terkait proses penegakan hukum bagi pelaku radikalisme dan terorisme di Indonesia. “Bagaimana tadi dipaparkan, beliau banyak sekali terlibat dalam menangani kasus-kasus besar yang berkaitan dengan terorisme,” jelasnya.
Selain kuliah umum ini, sebelumnya Prodi Ilmu Hukum Undiksha juga menyelenggarakan kuliah umum tentang penegakan hukum melalui restorative justice. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan secara teoritis, tetapi juga secara praktis karena narasumber yang dihadirkan adalah seorang praktisi. (hms)