Singaraja– Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menyelenggarakan kelas legislatif, Rabu (27/11/2019). Kegiatan yang menghadirkan narasumber, Gede Pasek Suardika ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dalam bidang hukum.
Ketua MPM Undiksha, Komang Dhira Pannavira mengatakan saat ini peraturan yang berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan cukup banyak ada di Undiksha. Namun sesuai pencermatannya ketika melakukan fungsi pengawasan, masih ada yang belum melek terhadap itu. Dari hal tersebut, dipandang perlu adanya peningkatan pemahaman. “Kelas legislatif ini salah satu cara yang kami lakukan. Kami ingin berbagi apa itu legeslasi yang sebenarnya, karena kami ingin membuat mahasiswa membuka mata terhadap peraturan-peraturan yang ada di Undiksha ini,” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa Undiksha, tetapi juga dari sejumlah perguruan tinggi lain di Bali yang memiliki program studi hukum. “Kami berharap dengan ini, tidak ada lagi salah tafsir terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Wakil Rektor III Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd., mengapresiasi pelaksanakan kegiatan ini, karena menjadi media untuk mengembangkan kompetensi dan softskill. Terlebih narasumber yang dihadirkan sangat kompetensi di bidang legeslasi dan memiliki pengalaman luas dalam bidang hukum. “Kegiatan ini, dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, akan banyak mendapatkan pengamalan, terutama berkaitan dengan literasi hukum yang sangat penting untuk masyarakat,” ungkapnya.
Pemahaman hukum yang baik, khususnya pada mahasiswa juga dipandang sebagai salah satu strategi untuk menghindari gejolak di masyarakat akibat kemunculan isu, terutama yang mengarah ke hal negatif. “Misalnya muncul isu, tetapi kita belum tahu tentang hukum, maka akan bisa menimbulkan gejolak. Kelas legislasi ini yang memberi pengalaman, bagaimana proses produksi hukum. Ini sangat penting,” pungkasnya. (hms)