Singaraja– Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di Desa Tajun Kabupaten Buleleng, Minggu (28/5/2023). Kegiatan yang berkolaborasi dengan Notaris I Kadek Dony Hartawan, SH., M.H ini dalam rangka membangun desa sadar hukum.
Program pengabdian ini menyasar Kelompok Tani Kerthi Winangun, Yowana Eka Giri Kusuma (STT), beserta perangkat Desa Tajun. Ketua tim PKM, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M menjelaskan pelaksanaa kegiatan ini beranjak dari realitas di lapangan, yaitu masih banyak petani yang belum mengerti perjanjian jual beli hasil panen secara tertulis. Selama ini, transaksi yang dilakukan hanya didasaeri atas perjanjian secara lisan dan sebatas didukung dengan kwitansi dengan para pembeli atau tengkulak. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian akibat tidak kuatnya kesepakatan. “Hal lain yang masih banyak dijumpai adalah praktik di bawah tangan atau dilakukan tanpa didasari dengan dokumen hukum perjanjian/kontrak. Kondisi seperti itu mengakibatkan masyarakat sekan-akan tidak memperhatikan pentingnya dokumen hukum terkait jual beli,” jelasnya.
Melalui program PkM ini, ia berharap dapat terbangun masyarakat dan desa sadar hukum. Masyarakat dapat memahami anatomi kontrak perjanjian, dasar hukum perjanjian asas perjanjian, bahasa-bahasa hukum yang digunakan dalam menulis kontrak perjanjian, serta melatih keterampilan mitra dalam membuat penyusunan perjanjian/kontrak jual beli. Hal ini disampaikan secara khusus oleh Notaris I Kadek Dony Hartawan yang juga sebagai marasumber. “Melalui ini, kami ingin Desa Tajun dapat sebagai desa sadar hukum untuk terwujudnya budaya hukum masyarakat yang berlandaskan Tri Hita Karana,” pungkas Dewa Sudika Mangku. (hms)