Badung- Tim Pengelola program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2021 Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melaksanaan Focus Group Discussion (FGD) evaluasi dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan program pada 28 sampai 30 Desember 2021. Kegiatan ini menghadirkan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Yusniar Marhaeni sebagai narasumber.
Pada FGD yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Marhaeni menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program harus dipenuhi oleh setiap pelaksana, khususnya menyangkut keuangan. Ditegaskan, penyusunan bukti pertanggungjawaban harus merujuk pada aturan-aturan yang berlaku. Selain itu, juga harus didukung dengan dokumen-dokumen yang lengkap dan baik sehingga saat adanya pemeriksaan dapat dimudahkan dan potensi-potensi temuan saat audit dapat diminimalisasi atau diantisipasi.
Disampaikan lebih lanjut, temuan yang sering muncul dari pertanggungjawaban keuangan biasanya terkait dengan kelebihan belanja sehingga rekomendasi yang diberikan adalah pengembalian ke kas negara. “Akan merepotkan jika sampai ada temuan yang berujung pada pengembalian ke Kas Negara”,” katanya.
Ia berharap penyusunan laporan pertanggujawaban selalu mendapat pendampingan dari Satuan Pengawas Internal (SPI). Tim pengelola PPG diingatkan mengenai kelengkapan yang harus dipenuhi sebelum adanya pemeriksaan dari auditor eksternal. “SPI itu tugasnya sebagai early warning system sebelum ke kami Inspektorat Jenderal dan yang terakhir mungkin BPK,” imbuh Marhaeni.
Tim pengelola PPG Undiksha menyampaikan terima kasih atas materi yang diberikan berkaitan dengan mitigasi risiko. Melalui ini, diharapkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan PPG tahun 2021, khususnya dari aspek keuangan dapat lebih baik dari sebelumnya dan tidak terdapat persoalan. (hms)