Singaraja- Universitas Pendidkan Ganesha (Undiksha) menyelenggarakan desiminasi penguatan kapasitas Satuan Pengawas Internal (SPI), Selasa (11/8/2020). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Puri Saron, Singaraja ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan ini juga diikuti Bagian Keuangan Undiksha.
Kepala Biro Umum dan Keuangan Undiksha, Ni Luh Wayan Yasmiati, S.H., yang membuka kegiatan menyampaikan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait peran SPI maupun bagian keuangan terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dijadikan acuan dalam berkinerja. Melalui ini diharapkan terjadi peningkatan kualitas tata kelola lembaga, khususnya dalam bidang keuangan. “Hasil dari kegiatan ini, kita akan mendapat pencerahan untuk dijadikan acuan dalam berkinerja, khususnya enam bulan kedepan. Harapan kita juga agar satu komando dalam melaksanakan peraturan dalam tata kelola keuangan,” jelasnya.
Disampaikan lebih lanjut, dalam tata kelola keuangan di perguruan tinggi, belum dapat dilepaskan dari sejumlah persolan baik dalam administrasi maupun realisasinya untuk mendukung pelaksanaan program. Melalui penguatan SPI dan Bagian Keuangan, persoalan tersebut kedepannya dapat diantisipasi. “Persoalan di perguruan tinggi masih sangat komplek, tidak sama dengan persoalan di tingkat sekolah, sehingga dana-dana yang disisir untuk penguatan bidang akademik, menjadi satu kesatuan juga dalam tata kelola bidang administrasi maupun kinerja perkantoran. Kita harus memberikan kepastian dalam mengkeskusi anggaran, sehingga tidak muncul masalah,” katanya.
Pengelolaan anggaran tahun 2019, Undiksha masih mengacu pada peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Menurut Yasmiati, peraturan tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian menurutnya tetap perlu ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam tata kelola keuangan universitas.
Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gunung Panjaitan mengatakan dalam berkinerja, SPI harus mampu memperkecil risiko-risiko yang menyimpang dari aturan. Selain itu juga mengedepankan keterbukaan, terutama dengan bagian keuangan, sehingga tata kelola keuangan dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya. “Itu yang kita tekankan untuk pengelolaan SPI di instansi,” ucapnya.
Sementara itu, Aldi Windianto mengatakan SPI memiliki fungsi yang jelas pada perguruan tinggi, yaitu melakukan pengawasan. Oleh sebab itu, perlu dilibatkan dalam pelaksanaan keuangan, pelaksanaan kegiatan, penilaian asset, termasuk juga turun untuk memastikan program baru yang digulirkan oleh pimpinan perguruan tinggi. “SPI adalah melaksanakan tugas dari pimpinan. Apalabila mereka sudah memiliki program kerja tahunan, tetapi pimpinan mungkin ada arahan lain yang memang urgent untuk dilaksanakan, SPI harus turun,” pungkasnya. (hms)