Singaraja- Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepala Sekolah di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) masih berlanjut. Para peserta tidak hanya menyimak materi berkaitan dengan manajemen sekolah dari para pengajar, namun juga tentang kebijakan merdeka belajar yang digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Materi ini dipaparkan Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd., Senin (16/11/2020).
Kebijakan merdeka belajar disampaikan Rektor Jampel muaranya untuk mewujudkan pendidikan di Indonesia yang semakin berkualitas. Kebijakan ini sebagai salah satu strategi dari pemerintah untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif, bernalar kritis, mandiri, berkebhinekaan global, bersikap gotong rotong, berbudaya dan berkarakter.
Implementasi kebijakan ini tidak hanya cukup mengandalkan peran sekolah maupun kepala sekolah sebagai manajerial. Dukungan dari keluarga, instansi pendidikan, dunia usaha/industri maupun masyarakat juga sangat diperlukan. “Seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk siswa menjadi agen perubahan. Karena itu kita harus saling memberikan pengaruh dan dukungan secara penuh,” katanya.
Ketersediaan infrastruktur dan teknologi juga perlu menjadi perhatian untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Selain itu, sekolah perlu memiliki kebijakan dan prosedur maupun memperkuat sikap kepemimpinan dan budaya. Tidak kalah penting lagi, juga dipersiapkan kurikulum, pedagogi, dan asesmen yang relevan. “Perlu ada langkah-langkah inovatif yang dilakukan oleh kepala sekolah sehingga dapat menjadi penggerak dalam peningkatan kualitas pendidikan dan mewujudkan students’ wellbeing,” ucapnya.
Selain Rektor, materi juga diberikan oleh Ketua Lembaga Penyelenggara Diklat Undiksha. Dr. I Wayan Suja, M.Si. Ia menyampaikan tahapan pelaksanaan Diklat, termasuk ketentuan-ketentuan yang harus diikuti para peserta. Diharapkan pelaksanaan Diklat dapat berjalan sesuai harapan dan menjadikan para kepala sekolah semakin berkualitas.
Sebelumnya, Ketua Panitia, Dr. Made Agus Wijaya, S.Pd.,M.Pd., menjelaskan Diklat ini merupakan program dari Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan/P4TK Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang bertujuan meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan capaian belajar peserta didik. Dalam hal ini, Undiksha sebagai salah satu pelaksana. Disampaikan lebih lanjut, Diklat ini berlangsung selama 24 hari, mulai dari 10 Nopember 2020 sampai 7 Desember 2020. Pesertanya merupakan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di Kabupaten Badung dan Tabanan berjumlah 238 orang, terdiri dari 122 orang untuk jenjang TK, 112 orang untuk jenjang SD dan 4 untuk SMP. (hms)