Singaraja- Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha menggelar diskusi umum secara virtual, Jumat (17/7/2020). Program kerja terbaru ini mengusung tema “Masalah Politik Hukum Ideologi dan Ketatanegaraan pada Masa Pandemi Covid-19 : Pro dan Kontra RUU HIP”.
Diskusi ini menghadirkan narasumber I Wayan Budiarta, S.Pd., M.Pd., dan Putu Ronny Angga Mahendra, S.Pd.,M.Pd., Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., yang membuka dan menutup kegiatan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini karena memberikan pemahaman dengan cara baru untuk mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. “Di berbagai lini sendi kehidupan terdampak oleh pandemi yang berkepanjangan. Akan tetapi niat HMJ Hukum dan Kewarganegaraan tidak surut untuk berbagai ilmu pengetahuan kepada seluruh mahasiswa dengan adanya diskusi umum ini melalui aplikasi google meet. Ini sangat kami apresiasi,” jelasnya.
Dalam kegiatan diskusi umum ini membahas tentang isu hangat yang muncul seakan-akan berusaha untuk menutupi sebuah fenomena pandemi yang sedang melanda Indonesia. Sebuah draf Rancangan Undang-Undang dengan Judul Haluan Ideologi Pancasila menjadi sebuah perdebatan panas pada semua kalangan dari kalangan elite politik sampai dengan masyarakat kelas bawah. Pemicu dari permasalahan ini berawal dari beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dan berpotensi untuk menyebabkan munculnya permasalahan akibat diluncurkannya draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini. Pada diskusi itu, dinilai ada beberapa yang bermasalah. Pertama, seperti yang diketahui bersama bahwasanya Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia sampai dengan saat ini. Dengan adanya rancangan untuk membuat sebuah Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila akan menyebabkan kedudukan Pancasila berada di bawah Pancasila.
Kedua, tidak dimasukkannya TAP MPRS NO.XXV/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam konsederan draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila terkesan dan sangat memungkinkan akan membuka peluang bagi organisasi Komunis akan hidup kembali di Indonesia.
Ketiga, dibuatnya draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang pada dasarnya dimaksudkan sebagai sebuah haluan atau untuk mengarahkan akan membuat sebuah kerancuan dalam tatanan norma ketata-negaraan. Keempat, seperti diketahui, pada pasal 7 draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang terdiri dari 3 ayat yang mana pada ayat 2 dan ayat 3 sedang menjadi sebuah sorotan publik saat ini. Kelima, Pancasila yang sudah menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia sampai dengan sekarang tentunya tidak sesuai jika Pancasila dikecilkan keberadaannya menjadi sebuah Undang-Undang. Jangan sampai Pancasila yang tujuannya adalah untuk mempersatukan masyarakat Indonesia berubah menjadi sebuah pemecah bagi masyarakat Indonesia. (rls)