Singaraja- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi digayung bersambut oleh Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Upaya PPKS dilakukan dengan penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai hukum. Hal ini dikampanyekan melalui Seminar Nasional Civic Law 3, Kamis (23/6/2022).
Seminar yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Akademisi Universitas Gadjah Mada yang sekaligus sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum, Dr. Heribertus Jaka Triana, S.H.,LL.M.,M.A., dan Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha, Prof. Dr. I Made Yudana, M.Pd.
Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha, Prof. Dr. Sukadi, M.Pd.,M.Ed., yang membuka acara tersebut menyampaikan pencegahan kekerasan seksual harus benar-benar disosialisasikan kepada civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan wawasan tentang apa dan bagaimana tindakan yang disebut dengan kekerasan seksual, termasuk perbuatan-perbuatan yang sudah masuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual. “Saya kira kegiatan seminar ini sangat penting kita lakukan karena tema tentang nilai-nilai karakter dan hukum terkait dengan penaggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi itu menjadi kebijakan nasional. Itu harus betul-betul bisa kita sosialisasikan supaya civitas akademika betul mengerti,” katanya didampingi Ketua Jurusan Hukun dan Kewarganegaraan, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
Menurutnya, sejauh ini ada kecenderungan banyak kebiasaan-kebiasaan di masyarakat yang tidak disadari mengarah pada tindakan kekerasan seksual. Tindakan ini dapat menimbulkan rasa malu pada seseorang kepada lawan jenis. Melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai hukum, hal demikian diharapkan tidak terjadi.
Selain melalui seminar, akademisi asal Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar ini menyebutkan FHIS Undiksha juga telah memasukkan pendidikan karakter dan nilai-nilai hukum ke dalam matakuliah yang relevan, seperti pendidikan multiculture, pengantar ilmu hukum, dan studi masyarakat Indonesia.
Ketua panitia, Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., menyampaikan seminar ini tidak hanya diikuti oleh dosen dan mahasiswa jurusan, tetapi juga dari perguruan tinggi lain di Bali dan di luar Bali. Ia berharap melalui kegiatan ini muncul gerakan bersama dalam mencegah kekerasan seksual. (hms)