Singaraja- Pusat Studi Anti Korupsi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar Focus Group Discussion yang ke II (FGD II) secara teleconference di Hotel Puri Saron, Buleleng, Selasa (13/10/2020). FGD tersebut membahas tentang Kajian Kajian Putusan Persidangan dan Pemanfaatan Hasil Rekaman Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk perkara tahun 2019. Kegiatan ini bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK). Hal tersebut sebagai bentuk partisipasi akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat sebagai upaya dalam mengidentifikasi kendala dalam proses penentuan putusan perkara tipikor sebagai rekomendasi yang dapat digunakan dalam proses penentuan putusan kasus serupa ke depan.
FGD ini dihadiri tim kajian hasil perekaman sidang ini sebanyak 6 orang yang diketuai oleh Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M, Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., selaku sekretaris, Dr. Made Sugi Hartono., S.H., M.H., selaku anggota, dan I Kadek Darma Santosa, S.H., selaku anggota. Dan 2 orang reviewer Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., dan Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed., dari akademisi. Serta 3 orang praktisi antara lain I Kadek Dony Hartawan, S.H., M.Kn., I Nyoman Sardana, S.H., M.H., dan Dr. M. Wiman Wibisana, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri pula secara virtual dari pihak KPK, yakni Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimana diwakili oleh Lie Putra Setiawan, S.H., M.H, dan Tim Observer Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. “Kegiatan FGD yang kedua ini pada intinya adalah penyampaian latar belakang, maksud dan tujuan kajian putusan perkara tipikor, kasus posisi dan penyampaian hasil FGD I,” ujar Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M yang juga sebagai Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegraan Undiksha.
FGD ini telah menghasilkan pandangan-pandangan baik dari pihak tim pengkaji selaku akademisi maupun pandangan dari kalangan praktisi terkait putusan perkara nomor 36/PID.SUS.TPK/2019/PN.MTR sebagai bentuk kontrol sekaligus pengawasan dari produk hukum yang telah dikeluarkan. “Dalam kegiatan ini merupakan suatu bentuk pengawasan terhadap produk-produk hukum yang dihasilkan maupun proses beracara oleh aparat hukum termasuk didalamnya adalah praktisi hukum. Pengawasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk hukum maupun proses hukum yang berjalan menyimpang baik secara materiil maupun formil, sehingga perlu sebuah kajian tersendiri terhadap produk yang dihasilkan oleh aparat,” tutup Dewa Mangku.
Sementara itu I Kadek Dony Hartawan, S.H., M.Kn., yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT yang berkesampatan hadir pada saat itu mengharapkan FGD ini mampu memberikan kajian terhadap putusan perkara tipikor dengan kaidah keilmuan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan dalam proses penentuan putusan kasus serupa ke depan. FGD ini juga sangat besar harapannya untuk menghasilkan rumusan untuk mencegah korupsi di generasi muda. “Kegiatan FGD atau semacam ini harus terus dilakukan dan dikembangkan tidak cukup dengan satu fokus kegiatan ini saja, sehingga melalui kegiatan semacam ini diharapkan mampu mendukung peningkatan independensi, transparansi dan akuntabilitas peradilan,” katanya.
Disisi lain, I Nyoman Sardana, S.H., M.H., yang berprofesi sebagai advokat mengatakan FGD ini merupakan sebagai wadah dalam melihat dan menganalisis bagaimana proses peradilan yang mampu atau bisa dikatakan memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan dan keadilan di masyarakat. “Kegiatan FGD ini pada dasarnya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi akademisi dan masyarakat agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses sesuatu perkara dan putusan atas perkara itu yang dinilai kontroversial dan melukai rasa keadilan masyarakat,” sebutnya. Selain para akademisi dan praktisi hukum, FGD ini juga dihadiri mahasiswa yang melakukan rekam sidang yang tergabung di dalam Pusat Studi Anti Korupsi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha. (rls)