Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 telah diluncurkan dan diumumkan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2024 bertempat di Jakarta pada hari Jumat, (8/12) secara daring melalui kanal Youtube SNPMB BPPP.
Terdapat tiga jalur masuk, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri. Terkait jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh masing-masing PTN.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2024, Prof. Ganefri menjelaskan bahwa semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan. SNPMB 2024 terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan calon mahasiswa, sejumlah perubahan dimaksudkan untuk mendorong peserta didik fokus mengenali bakat, minat, aspirasi karir serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambil.
Adapun berbagai aturan lengkap yang kami rangkum untuk calon mahasiswa baru tahun 2024 yaitu sebagai berikut.
Aturan SNPMB 2024
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.
- Seleksi jalur SNBT 2024 berdasarkan hasil UTBK 2024 dan portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan atau olahraga.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
- Peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di perguruan tinggi mana pun.
Kebijakan ini untuk menekan angka daftar ulang yang sudah dinyatakan lolos SNBP maupun SNBT agar semakin tinggi. Tujuannya agar masyarakat yang seharusnya bisa masuk karena yang sudah diterima ini tidak mendaftar ulang, akhirnya mereka justru tidak bisa diterima, baik di jalur SNBP maupun SNBT.
Aturan memilih program studi
Aturan baru SNPMB 2024 adalah terkait ketentuan pemilihan program studi pada jalur SNBT tahun 2024.
- Peserta Jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal 4 program studi yang terdiri dari pilihan Program Akademik dan pilihan program Vokasi. Dengan catatan program studi (prodi) pilihannya dua program akademik dan dua program vokasi, minimal ada satu program diploma tiga.
- Bagi calon mahasiswa yang hanya memilih 1 atau 2 prodi, bebas memilih program apa pun.
- Jika calon mahasiswa memilih 3 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 1 program vokasi, atau 2 program vokasi dan 1 program akademik.
- Jika, calon mahasiswa memilih 4 pilihan prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma 3.
- Calon mahasiswa yang mendaftar SNBP aturan pemilihan prodi yakni setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih program studi di PTN.
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
- Sedangkan jika memilih satu program studi dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Panitia SNPMB berharap, siswa betul-betul mempertimbangkan pilihan program studi yang mereka sasar sehingga, jika tidak minat, jangan dipilih.
Aturan penilaian SNPMB 2024
- Soal dalam SNBT 2024 tidak hanya pilihan ganda, terdapat isian singkat.
- Materi tes SNBT 2024 yaitu tentang Tes Potensi Skolastik (TPS), penalaran matematika, dan literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Artikel terkait:
Persiapan Awal UTBK-SNBT 2024, Yuk Ikuti Simulasi Ujian GRATIS!
Aturan pelaporan SNPMB 2024
Apabila terjadi kendala sistem dan lainnya dalam rangkaian SNPMB 2024, setiap masyarakat bisa mengajukan pelaporan sesuai dengan ketentuan dan dilengkapi dengan bukti ke laman resmi di bawah ini:
- Website: https://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
- Twitter/X: @snpmb_bppp
- Instagram: @_snpmbbppp
- TikTok: @snpmb_bppp
- Facebook: SNPMB BPPP
- YouTube: SNPMB BPPP
- Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik. Peserta SNBP ini adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul. Adapun prestasi akademik maupun non-akademik dari siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
- Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20%. Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Sebagaimana tahun 2023, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
- Jalur SNBT diikuti oleh peserta yang terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai langkah awal dalam proses seleksinya. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 saja. Kuota minimum jalur SNBT masing-masing PTN adalah 40%; kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT minimum 30%.
- Peserta yang boleh ikut UTBK adalah siswa SMA/SMK/MA kelas 12 pada 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024) dan siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2022 dan 2023 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Umur maksimal bagi peserta paket C ini mengalami perubahan dari tahun 2023. Peserta UTBK dikenai biaya pendaftaran.
- Pelaksanaan SNPMB Tahun 2024 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).
- Pendaftar wajib memiliki akun SNPMB melalui Single Sign On (SSO) mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga Pendaftaran UTBK-SNBT.
- Terdapat ketentuan tambahan yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 yaitu bagi peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di PTN manapun.
- Selain itu, juga terdapat perbedaan untuk ketentuan pemilihan program studi pada Jalur SNBT Tahun 2024.
- Peserta Jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal 4 (empat) program studi yang terdiri dari 2 (dua) pilihan Program Akademik (Sarjana) dan 2 (dua) pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan).
Adapun jadwal SNBP 2023 adalah sebagai berikut.
Pengumuman Kuota Sekolah | 28 Desember 2023 |
Masa Sanggah Kuota Sekolah | 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024 |
Registrasi Akun SNPMB Sekolah | 08 Januari – 08 Februari 2024 |
Registrasi Akun SNPMB Siswa | 08 Januari – 15 Februari 2024 |
Pengisian PDSS | 09 Januari – 09 Februari 2024 |
Pendaftaran SNBP | 14 – 28 Februari 2024 |
Pengumuman Hasil SNBP | 26 Maret 2024 |
Sedangkan jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman masing-masing PTN yang dituju.
Adapun jadwal UTBK-SNBT 2023 adalah sebagai berikut.
Pembuatan Akun SNPMB | 09 Januari – 15 Februari 2024 |
Pendaftaran UTBK-SNBT | 21 Maret – 05 April 2024 |
Pelaksanaan UTBK Gelombang 1 | 30 April dan 02 – 07 Mei 2024 |
Pelaksanaan UTBK Gelombang 2 | 14 – 20 Mei 2024 |
Pengumuman Hasil SNBT | 13 Juni 2024 |
Masa Unduh Sertifikat UTBK | 17 Juni – 31 Juli 2024 |
Untuk informasi selengkapnya tentang jalur ini dapat dilihat pada gambar berikut.
No. | Website | Keterangan |
---|---|---|
1 | Portal SNPMB | Portal SNPMB |
2 | Halo SNPMB | Heldesk dan Call Centre SNPMB |
3 | Data Referensi Pusdatin | Verifikasi Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk data dukung SNPMB, Pusdatin |
4 | Residu Data Induk Pendidikan | Dashboard rekapitulasi residu data induk pendidikan berdasarkan Wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sampai tingkat Satuan Pendidikan, Pusdatin |
5 | Pencarian NISN | Pencarian Nomor Induk Siswa Nasional |
6 | Verval NISN Peserta Didik | Verifikasi dan Validasi NISN Peserta Didik Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya |
7 | BANPDM | Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melihat akreditasi sekolah terkini |
8 | KIP Kuliah Kemendikbudristek | KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
9 | KIP Kuliah Kemenag | KIP Kuliah Kementerian Agama Republik Indonesia |
Demikianlah informasi terkait PMB 2024 terbaru, semoga informasinya bermanfaat.