Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam pendampingan hukum. Hal tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd dengan Kajari Buleleng, Wahyudi, S.H.,M.H.,Rabu (6/11/2019).
Rektor Prof. Jampel menjelaskan sebagai lembaga pendidikan, Undiksha tidak hanya fokus dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tetapi juga menjalankan program yang menyangkut dengan hukum, seperti halnya pembangunan fisik. Mengantisipasi adanya penyimpangan, pendampingan hukum dari kejaksaan dipandang sangat tepat. “Misalnya, kalau terjadi apa-apa, kita bisa minta bantuan kepada kejaksaan. Kita bisa minta bantuan ke pengadilan, ke polisi. Khusus untuk ke kejaksaan ini, sesuai dengan Permenkeu dalam rangka TP4D,” jelasnya.
Disampaikan lebih lanjut, keterlibatan kejaksaan bisa mulai dari perencanaan program hingga monitoring pengadaan barang dan saja. Hal tersebut tidak lepas dari prosesnya yang sangat rumit dan perlu kehati-hatian. “Oleh karena itu, peran kita dengan Kejaksaan menjadi luar biasa. Terkait masalah pengadaan yang begitu rumit, harus kita lakukan hati-hati. Menjadi tidak ada persoalan, Kejaksaan yang mencermati. Inilah yang kita lakukan, sekaligus untuk mendukung Udiksha sebagai zona integritas bersih melayani,” katanya.
Kajari, Wahyudi menyatakan siap bekerjasama dengan Undiksha dalam bidang hukum yang menyangkut keperdataan dan tata usaha negara. Jika ada masalah hukum terjadi di universitas yang telah memiliki Fakultas Kedokteran ini, Kejaksaan bisa mewakili selaku pengacara negara untuk bisa mengambil langkah, baik non lidikasi sampai ke lidikasi. “Status kita sebagai pengacara negara. Kejaksaan sangat siap bekerjsama dengan Undiksha,” tegasnya. (hms)