Singaraja- Sebagai bentuk komitmen Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dalam mendukung keterbukaan informasi publik, hari ini Undiksha secara resmi meluncurkan Layanan Informasi Satu Atap (LISA) di Gedung Rektorat. Layanan yang diresmikan oleh Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., ini bertujuan untuk menyediakan akses informasi yang cepat, mudah, dan terpadu bagi seluruh sivitas akademika serta masyarakat umum, disamping untuk mendukung optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
LISA dirancang sebagai pusat layanan informasi yang optimal di bawah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Undiksha. Berbagai layanan yang disediakan meliputi informasi akademik, kemahasiswaan, pengaduan dan aspirasi, konseling, perpajakan, hingga bantuan hukum. Harapannya, LISA dapat menjadi solusi lengkap untuk kebutuhan informasi, baik akademik maupun non-akademik, bagi mahasiswa dan masyarakat.
Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, menyampaikan bahwa LISA tidak sekadar menjadi portal informasi biasa. Konten LISA, yang juga merupakan bagian dari platform Single Sign On (SSO) Undiksha, didukung oleh kontribusi dari dosen-dosen di lingkungan Undiksha. “Dengan adanya LISA, kami berharap akses informasi di Undiksha menjadi semakin akurat, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Namun demikian, juga ditekankan bahwa LISA difokuskan untuk informasi umum, seperti informasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan besaran UKT di seluruh program studi. Informasi yang bersifat kredibel, privasi, atau tata kelola keuangan internal, misalnya, tidak termasuk dalam layanan ini.
Terbentuknya LISA ini merupakan bagian dari program Proyek Perubahan yang digagas oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Undiksha, Prof. Dr. Komang Setemen yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Rektor Prof. Lasmawan memberikan apresiasi untuk inisiatif tersebut.
Sementara itu, Ketua PPID Undiksha, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes menyampaikan hadirnya LISA ini sebagai bentuk dukungan terhadap layanan informasi publik sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undiksha telah menerima penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Informatif pada 11 Desember 2023. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kerja keras seluruh civitas akademika dalam meningkatkan keterbukaan informasi. Penghargaan ini juga mencerminkan upaya Undiksha dalam mewujudkan tata kelola yang baik, sesuai dengan prinsip Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Predikat ini diinginkan dapat bertahan maupun secara peringkat dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan, mulai dari penguatan kapasitas pengelolaan PPID, mengoptimalkan pengelolaan konten agar lebih informatif dan seuai dengan standar penilaian pusat.
Sebagai bagian dari komitmen ini, Undiksha juga berencana memperbaharui isi web PPID setiap tiga bulan sekali. Selain itu, akan membentuk Duta Informasi dari kalangan mahasiswa, yang diharapkan dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait Undiksha dan menjadi representatif dalam mempromosikan program-program universitas. (hms)