Guna memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Pendidikan Ganesha, perlu ditetapkan statuta perguruan tinggi. Pembahasan dan penyusunannya dilaksanakan 7 – 8 Mei 2017, di Hotel Mecure Kuta, Badung.
Pada pembahasan statuta ini mengundang pimpinan universitas (Rektor/Warek), Pimpinan fakultas/pascasarjana (Dekan/Direktur), Ketua Lembaga, Mantan pimpinan universitas (Rektor/Warek I), Kabiro, Komisi senat, serta perwakilan senat dari masing-masing fakultas. Hal tersebut dimaksudkan untuk secara bersama-sama menuangkan pikiran guna dapat melahirkan statuta yang dapat menjadi payung pengelolaan lembaga.
Pengembangan statuta ini melalui proses yang cukup panjang. Tim Penyusun pertama kali terbentuk pada 2015. Berselang satu tahun, OTK Undiksha telah ditetapkan melalui Permenristekdikti No. 14 tahun 2016, sehingga perlu penyesuaian dan penyempurnaan draft statuta yang telah dihasilkan. Draft statuta ini juga sudah dibahas, baik melalui Komisi I maupun Senat Universitas, sehingga dapat dikirim ke Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti untuk dibahas kembali.
Pembahasan statuta ini dibuka Rektor Universitas Pendidikan Ganesha, Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd. “Statuta ini nanti harus menjadi aturan dasar pengelolaan Undiksha sekaligus landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Undiksha,” katanya.
Penyusunan statuta ini merupakan amanah Pasal 29 Ayat 10 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.
Sementara itu, Kemenristekdikti yang diwakili Kepala Bagian Organisasi, Dra. Salhefni mengatakan statuta perlu untuk dibahas karena akan digunakan sebagai acuan dalam penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi.