Biaya Kuliah Di Undiksha

Universitas Pendidikan Ganesha menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mencakup seluruh biaya kegiatan akademik selama mahasiswa menempuh studi, yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan wisuda. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang didasarkan pada kemampuan ekonomi calon mahasiswa atau keluarganya. Konsep UKT bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi semua calon mahasiswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Sehingga biaya mahasiswa lebih mudah dan terjangkau.

Besaran UKT

Sebagai informasi awal, berikut kami lampirkan biaya UKT berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 239/UN48/KU/2023.

Untuk informasi selengkapnya dapat melihat pada lampiran file:

SK UKT Tahun 2024

Undiksha juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPK) pada penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, adapun besaran SPK yang berlaku untuk tahun 2023 sesuai Keputusan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yaitu sebagai berikut.

Informasi lainnya dapat diunduh pada lampiran file.

  1. SK SPK 2019
  2. SK SPK 2020
  3. SK SPK 2021
  4. SK SPK 2022
  5. SK SPK 2023

Daftar Terbitan Informasi Biaya Kuliah Mahasiswa