Program Profesi
Merupakan pendidikan tinggi setelah menyelesaikan program Sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Program profesi ditujukan bagi lulusan sarjana yang ingin mendapatkan keahlian khusus sekaligus gelar profesi.