Berdasarkan OTK Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023, adapun Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Universitas Pendidikan Ganesha meliputi:
Pasal 2
Undiksha berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Pasal 3
Undiksha mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan Pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Undiksha menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan / atau teknologi;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
- pelaksanaan kegiatan administrasi.