Biaya Kuliah Di Undiksha
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang mencakup seluruh biaya akademik selama masa studi. UKT ini sudah termasuk biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan wisuda.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang didasarkan pada kemampuan ekonomi calon mahasiswa atau keluarganya. Konsep UKT bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi semua calon mahasiswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Sehingga biaya mahasiswa lebih mudah dan terjangkau.
Sistem UKT didasarkan pada kemampuan ekonomi calon mahasiswa atau keluarganya, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi semua mahasiswa, tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan di luar yang telah ditentukan. Dengan sistem ini, biaya pendidikan menjadi lebih mudah, transparan, dan terjangkau.
Besaran UKT Tahun 2025
Untuk mengetahui rincian biaya UKT yang berlaku, silakan merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 907/UN48/KU/2025.
Selain menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), Universitas Pendidikan Ganesha juga menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri.
Apa Itu IPI?
IPI adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa jalur mandiri sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan fasilitas, sarana, dan kualitas pendidikan di Undiksha. Dana yang terkumpul dari IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan akademik, memperbaiki infrastruktur kampus, serta mendukung berbagai program pengembangan mahasiswa.
Siapa yang Wajib Membayar IPI?
IPI hanya berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri. Mahasiswa yang diterima melalui SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) tidak dikenakan SPI.
Besaran IPI Tahun 2025
Besaran SPI berbeda-beda tergantung pada program studi yang dipilih. Informasi lengkap mengenai besaran SPI dapat dilihat dalam Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 919/UN48/KU/2025.
Informasi Tambahan dan Dokumen Resmi
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan UKT/IPI dan regulasi terkait, silakan unduh dokumen berikut: