Pembangunan Desa Berbasis Keuangan Mikro

Deskripsi Singkat:

LPD sebagai lembaga keuangan desa sangat berperan dalam kondisi seperti saat ini. LPD sebagai salah satu sumber pendapatan desa dapat berperan dalam 2 hal. Pertama, LPD harus memerhatikan warga/nasabah peminjam. LPD diharapkan mengikuti/mengadopsi kebijakan yang dibuat oleh OJK. Dimana kebijakan OJK didasarkan atas instruksi Presiden Jokowi. Dalam instruksi tersebut, Pak Jokowi meminta agar pihak perbankan memberikan semacam relaksasi kredit bagi peminjam yang terdampak corona. Relaksasi bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran bunga, penundaan pembayaran angsuran dan jangka waktu penundaanya adalah satu tahun. Meskipun LPD tidak tunduk dengan UU LKM yang artinya pula tidak tunduk dengan kebijakan yang dibuat OJK, tetapi LPD harus mengindahkan instruksi Pak Prediden. Mengingat debitur LPD adalah warga desa adat sendiri.

Beberapa LPD sudah membuat kebijakan seperti OJK yakni memberikan keringanan kepada debiturnya. LPD Bualu, LPD Peliatan Ubud, adalah beberapa contoh LPD yang sudah take action.

Kedua, LPD dapat menggunakan keuntungannya yang didapat untuk membantu warga desa adat. Perda tentang LPD mewajibkan sebesar 20 persen keuntungan LPD digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebesar 5 persen keuntungan bersih LPD digunakan untuk dana sosial. Artinya sebanyak 25 persen keuntungan LPD harus kembali dinikmati oleh krama adat dan saat ini bisa digunakan untuk penanganan covid-19. Umumnya dana pembangunan desa digunakan untuk memperbaiki balai banjar, membuat pura, biaya odalan, ngenteg linggih, metatah massal, ngaben massal dan sejenisnya. Untuk saat ini, dana tersebut direalokasi (refocusing) untuk hal yang lebih urgen yakni penanganan covid-19."

Jadwal Kegiatan: Jumat, 22 Mei 2020

Jam Pelaksanaan: Jam 10.00 – 11.00 wita


Dr. I Nengah Suarmanayasa, S.E., M.Si.

Dosen Undiksha


Dr. I Nengah Suarmanayasa, S.E.,M.Si atau yang akrab dipanggil Arman adalah seorang anak desa yang lahir di sebuah desa pinggiran di Kabupaten Bangli, Bali. Jenjang Pendidikan dari SD s.d SMA diselesaikan di Kabupaten Bangli. Tahun 2003 mulai kuliah di Prodi Keungan dan Perbankan pada Program Diploma III Fakultas Ekonomi Universitas Udayana ( FE Unud). Tahun 2006 melanjutkan ke jenjang Strata 1 pada Prodi Manajemen dengan Konsentrasi Manajemen Keuangan juga di FE Unud. Tahun 2008 melanjutkan ke jenjang Strata 2 yakni Prodi Magister Ilmu Ekonomi pada Program Pascasarjana Unud. Tahun 2012 memulai studi doktor (strata 3) pada Prodi Ilmu Ekonomi pada Program Pascasarjana FE Unud dan lulus tahun 2016. Pernah bekerja sebagai staf operasional dan bisnis di beberapa bank, diantaranya PT. Bank Danamon Tbk, PT. BPR Sri Artha Lestari, PT. Bank Mega Tbk, PT. Bank BPR Padma, dan PT. Bank Bukopin Tbk. Pernah juga menjadi dosen di Universitas Teknologi Indonesia dan Universitas Mahendradatta Bali. Pekerjaan sebagai dosen (PNS) di Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha sejak Desember 2010 sampai sekarang. Saat ini dipercaya sebagai Sekretaris Dewan pengawas PK-BLU Undiksha, Ketua Jurusan Manajemen, Ketua Komisi Kemiskinan Koalisi Kependudukan Kabupaten Buleleng, Anggota Forum Bumdesa Provinsi Bali serta sedang menekuni Keuangan Mikro dan Pembangunan Desa.