Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik sebagai wujud komitmen untuk mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam pengumpulan dokumen informasi publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta petugas pelayanan informasi, 12 September 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Undiksha untuk memastikan seluruh proses pengelolaan informasi dan dokumentasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam proses ini, Undiksha juga memastikan bahwa setiap unit kerja mampu menyajikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai badan publik yang telah meraih predikat informatif, Undiksha memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dalam penyampaian informasi, baik kepada internal kampus maupun kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan setiap informasi yang disampaikan harus terjamin keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan. (hms)