Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I I Tahun 2022 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-0055/Setkab/DKK/3/2022 tanggal 24 maret 2022, dengan ini kami sampaikan ketentuan Penetapan Jam Kerja, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri, dan Buka Puasa Bersama Serta Open House Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijrah Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana (Surat Edaran Terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 s.d. 12.30 WITA
Hari Jumat : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WITA
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 s.d. 12.30 WITA
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran: