Informasi Publik
Undiksha memiliki tujuan menjadi universitas unggul berlandaskan falsafah tri hita karana dan menghasilkan kerjasama nasional, regional dan internasional yang saling menguntungkan. Maka untuk melengkapi tujuan Undiksha sekaligus berbarengan dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas dan setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tujuannya tersebut. Skema publik memfasilitasi pemberitaan yang mendukung informasi, memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik.
Pedoman:
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor KEP-224/01/05/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi