UPT Bahasa

UPA Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. UPA Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Dalam melaksanakan tugas, UPA Bahasa menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
  2. Pengembangan pembelajaran bahasa;
  3. Peningkatan kemampuan bahasa;
  4. Pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha UPA.

Untuk informasi selengkapnya mengenai UPA Bahasa Undiksha