Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
Dengan hormat, menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Tanggal 14 Januari 2021 terkait Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dengan merujuk ke Peraturan Rektor Nomor 1860 Tentang Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha, dapat diinformasikan :
- Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 diberikan kepada mahasiswa yang menerima Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 sehingga tidak perlu mengajukan lagi;
- Bagi mahasiswa aktif semester ganjil 2020/2021 yang orang tua/wali mengalami kehilangan pekerjaan, meninggal atau karena bencana alam dibuka untuk mengajukan Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021;
selanjutnya dimohon kepada para Dekan untuk menginformasikan kepada mahasiswa dilingkungan fakultas masing-masing terkait prihal di atas. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal dengan login menggunakan akun e-ganesha melalui laman https://sso.undiksha.ac.id/, kemudian masuk ke Sistem Informasi Akademik (SIAK).
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jadwal Penting:
- Pengajuan 21-26 Januari 2021
- Verifikasi fakultas 26-27 Januari 2021
- Verifikasi rekening 27-18 Januari 2021
- Penetapan 29 Januari 2021
Lampiran file: