Bagian Umum dan Tata Laksana
Bagian Umum dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
- Pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum.
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
Bagian Umum dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga yang mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya.
- Subbagian Barang Milik Negara yang mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
- Subbagian Hukum dan Tata Laksana yang mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.