Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8339/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 17 November 2024 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan
Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32432/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024. - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana angka 1, tertera pada Lampiran pengumuman ini.
- Penetapan hasil SKD CPNS didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
- Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 2. Adapun peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 2 tidak berhak mengikuti SKB.
- Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut.
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri
PAN dan RB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB. - Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB.
- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 321 Tahun 2024.
- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri
- SKB akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Selain SKB dengan CAT, bagi peserta jabatan fungsional Dosen diberikan SKB Tambahan Non CAT yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
- Seleksi Kompetensi Bidang CAT akan dilaksanakan pada rentang tanggal 9 s.d. 20 Desember 2024. Peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih titik lokasi seleksi CAT melalui akun SSCASN masing-masing pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 (atau sesuai periode yang tertera pada akun SSCASN).
- SKB tambahan Non CAT bagi jabatan fungsional Dosen akan dilaksanakan secara daring pada tanggal 28 November s.d. 2 Desember 2024.
- Jadwal dan informasi detail mengenai pelaksanaan SKB akan disampaikan kemudian. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
- Ketentuan lain-lain:
- Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan
CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id. - Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
- Seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Peserta diimbau agar tidak memercayai
apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. - Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan
Adapun hasil SKD terlampir sebagai berikut.