Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I I Tahun 2022 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-0055/Setkab/DKK/3/2022 tanggal 24 maret 2022, dengan ini kami sampaikan ketentuan Penetapan Jam Kerja, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri, dan Buka Puasa Bersama Serta Open House Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijrah Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana (Surat Edaran Terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:
- Hari Senin-Kamis : Pukul 07.30 s.d. 14.30 WITA
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 s.d. 12.30 WITA
Hari Jumat : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WITA
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 s.d. 12.30 WITA
- Jam kerja tersebut di atas berlaku bagi Tenaga Kependidikan (ASN) dan PPNPN yang melaksanakan tugas, baik yang bekerja di kantor (WFO) atau bekerja dari rumah (WFH).
- Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah (pusat daerah) adalah 32,5 jam per minggu.
- Toleransi keterlambatan adalah 30 menit dan wajib diganti pada hari yang sama.
- Ketentuan jam kerja ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- Ketentuan jam kerja ini berlaku pada bulan Ramadhan mulai tanggal (4 April-3 Mei 2022)
- Untuk ketentuan pada point 8.a. penggunaan hak cuti diprioritaskan bagi umat beragama Muslim (Islam)
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran: