Layanan Bimbingan dan Konseling
UPA Layanan Bimbingan dan Konseling merupakan unit penunjang akademik di bidang bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. UPA Layanan Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
Dalam melaksanakan tugasnya, UPA Layanan Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
- Pelaksanaan layanan konsultasi;
- Pelaksanaan pemberian mediasi;
- Pelaksanaan penyuluhan;
- Pelaksanaan pendampingan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha UPA.