Singaraja- Gerakan Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perpajakan terus berlanjut. Gerakan ini menyasar Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Buleleng, Kamis (29/4/2021). Kegiatan ini berlangsung di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Buleleng.
Ketua Tax Center Undiksha, I Nyoman Putra Yasa, S.E.,M.Si menjelaskan koperasi dan UMKM memiliki kontribusi yang sangat penting dapat perputaran roda perekonomian maupun dalam meningkatkan pengelolaan potensi suatu daerah. Perannya yang besar ini tidak lepas dengan kewajiban lainnya, termasuk perpajakan. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi dan asistensi perpajakan ini dinilai tepat untuk dilaksanakan. “Saat ini, masih ada ketakutan pada masyarakat terhadap perpajakan. Padahal kalau kita bicara perpajakan, menjadi sumber pendapatan tertinggi negara yang nantinya kembali lagi dinikmati oleh masyaralat melalui program pembangunan. Jadi harapan saya, kedepan pajak ini tidak lagi menjadi sebuah fenomena yang menakutkan, tetapi menjadi kewajiban yang bertujuan untuk membantu bersama,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Buleleng, I Ketut Yadnya, S.H., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap dapat memberikan hasil dan manfaat, utamanya dalam peningkatan pemahaman perpajakan untuk pelaku usaha. “Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan mudah-mudahan dapat meningkatkan pemahaman perpajakan dan meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak,” katanya.
Ia menegaskan, perpajakan adalah bagian dari pada yadnya. Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melakukan pembayaran. “Kita mesti sadar bahwa pembangunan di danai, ditopang oleh pajak. Oleh karena itu kita harus sadar untuk membayar pajak, termasuk oleh koperasi dan UMKM,” imbuhnya.
Plt. Ketua Dekopinda Kabupaten Buleleng, Nengah Tanaya, B,Sc., juga mengharapkan kegiatan ini dapat berjalan berkelanjutan, sehingga pelaku usaha benar-benar memiliki pemahaman yang matang terhadap kewajiban perpajakan. Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Kanwil DJP Bali, Mozes D.F. Nangi, S.E.,M.H., mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang perpajakan sekaligus mengingatkan ada kewajiban sebagai warga negara, salah satunya melaporkan wajib pajak tahunan bagi wajib pajak pribadi dan juga badan. “Saya berharap apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai, yaitu untuk memberikan pengertian, informasi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan,” pungkasnya. Sebelumnya, Tax Center Undiksha juga menggelar sosialisasi dan asistensi perpajakan dengan sasaran Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan guru SMA/SMK di Kabupaten Buleleng. (hms)