Sejalan dengan kebijakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), PNS di lingkungan Universitas Pendidikan Ganseha (Undiksha) Singaraja dituntut menyusun indikator kinerja berbasis online. Tak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dapat diakses oleh publik, tetapi kebijakan ini wajib untuk menghitung pemberian penghargaan (Renumerasi-red) berdasarkan real time.
Untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan itu, Senin (12/3) kemarin, 74 orang pejabat struktural, pegawai fungsional dan pegawai dengan jabatan khusus di lingkungan Undiksha mengikuti Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Secara Online di ruang UPT TIK Undiksha. Workshop dibuka Wakil Rektor (Warek) II Prof. DR. I Wayan Lasmawan, M.Pd mewakili Rektor Undiksha, Dr. Nyoman Jampel, M.Pd.
Usai membuka workshop, Prof Lasmawan mengatakan, sejalan dengan terbitnya Peraturan Mentri Risert Teknologi Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 4 Tahun 2018, pejabat struktural, pegawai fungsional, dan pejabat dengan jabatan khusus di lingkungan Undiksha wajib menyusun indikator kinerja pegawai berbasis online. Dengan kebijakan ini, semua pegawai dituntut mampu menyusun basis data kinerja yang akuntebel dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian akan terbangun sistem budaya kerja dan kinerja pegawai berbasis prestasi.
Menyusul kebijakan ini dan berdasarkan Organisasi Tata Kelola (OTK) Undiksha, setiap satuan indikator kinerja disusun dengan gampang dipahami dan mudah dicapai. Ini karena setiap capaian kinerja masing-masing pegawai ini akan berdampak terhadap jumlah penghargaan atau renumerasi yang diterima pegawai. Apalagi, mulai 2017 lalu, Undiksha telah memberikan renumerasi bagi setiap pegawai adminsitarsi dan kalangan civitas akademika (dosen-red) mendapat penghargaan atas kinerja lebih dalam hitungan bulan.
“Penetapan indikator dan sasaran kinerja pegawai penting apalagi dituangkan dalam sistem yang bisa dibaca oleh publik karena apa yang dikerjakan secara real time wajib di-upload dalam sebuah sistem aplikasi yang bisa diakses publik itu sendiri. Maka dari itu langkah awal kami untuk mengikuti amanat Kemenpan RB dan Kemenristekdikti itu melalui workshop ini,” katanya.
Di sisi lain Prof. Lasmawan mengatakan, selama ini jalinan komunikasi dan kerjasama kepegawaian di lembanganya perlu ditingkatkan. Untuk itu, lewat workshop seperti ini, pihaknya mengajak pejabat mulai dari Kepala Biro (Kabiro), Kepala Bagian (Kabag), dan staf bisa terjalin kerjasama yang handal dan terjadinya situasi yang kondusif di lembaga itu sendiri. “Kami melihat kerjasama ini belum maksimal, sehingga dari workshop ini kita ingin ada kerjasama dan otomatis pengelolaan lembaga akan dibingkai oleh situasi yang kondusif,” jelasnya.
Selama workshop, peserta mendapatkan materi yang disampaikan para staf UPT TIK sebagai instansi yang mengembangkan sistem informasi di lingkungan Undiksha. Selain itu, peserta juga diajarkan bagaimana menyusun indikator kinerja dan teknik untuk mencapai-nya. Materi ini dipresentasikan oleh perwakilan Biro Umum Kepegawaian (UK) dan Bagian Kepegawaian. “Kalau dulu penghargaan dihitung dengan model tukin (Tunjangan kinerja), namun sekarang perhitungannya secara real time dalam artian apa yang dikerjakan dan capaian kinerja saat itu juga harus dilaporkan melalui sistem informasi yang bisa diakses oleh publik,” jelasnya.