Singaraja- Pergurun Tinggi sebagai sebuah institusi independen yang merupakan tempat bagi pendidikan para kaum intelektual. Sesuai dengan isi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu, pendidikan penelitian dan pengabdian. Dapat pula dikatakan perguruan tinggi sebagai sebuah miniatur negara demokrasi. Di tengah hal tersebut, perguruan tinggi bukan hanya untuk mempersiapkan masa depan bagi generasi muda, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat simpul Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Administrasi, Keuangan dan Sumber Daya Manusia Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, NKRI merupakan negara yang dikenal sebagai nusantara, yang artinya negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan didiami oleh ratusan juta penduduk. NKRI dikenal juga sebagai negara yang memiliki keragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-beda sehingga tercermin dalam satu ikatan “Bhineka Tunggal Ika”. Ciri dan karakter masyarakat yang heterogen, ditambah dengan adanya pengaruh sosial dan politik, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perpecahan dan perbedaan pendapat atau pandangan, yang pada ujungnya menyebabkan goyangnya keutuhan NKRI ini. “Dari hal ini, sebagai generasi penerus bangsa, masyarakat kampus harus bisa menjadi benteng mempertahankan dan menjaga keutuhan negara. Kelompok intelektual mau tidak mau harus memfasilitasi segala jenis kekurangan melalui pemberdayaan sosial. Tanggung jawab seorang intelektual untuk mengaplikasikan kapasitasnya amatlah penting,” tegas Lasmawan.
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan masyarakat kampus untuk menjaga eksistensi NKRI menurut akademisi asal Kintamani, Kabupaten Bangli ini. Pertama, menolak serta tidak memberi ruang terhadap masuknya segala bentuk paham radikal maupun upaya provokasi ke dalam lingkungan kampus yang dapat mengancam kebinekaan dan keutuhan NKRI. Kedua, memberi dukungan penuh kepada pemerintah beserta TNI-Polri untuk tidak ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu: persatuan dan persaudaran, NKRI, Bineka Tunggal Ika, serta yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, mendukung Polri untuk melakukan tindakan hukum secara tegas kepada orang atau kelompok-kelompok yang dengan segala cara berupaya memecah-belah bangsa Indonesia.
Selain itu masyarakat kampus juga dapat mendorong semua kekuatan elemen masyarakat untuk bersatu padu memberikan dukungan kepada aparat dalam melawan pihak-pihak tertentu yang berupaya memecah-belah bangsa. “Dan selanjutnya kampus dapat merekomendasikan kepada pemerintah untuk diberikannya kembali materi-materi mengenai kepancasilaan dan wawasan kebangsaan masuk dalam kurikulum di sekolah-sekolah dan kampus-kampus. Untuk menumbuhkan kembali jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Lebih dari itu juga dapat memberikan pemahaman mengenai etika kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembentukan badan dari tingkat pusat hingga daerah yang mampu melakukan upaya pembinaan dan pengembangan bangsa Indonesia,” ucapnya.
Dari pandangan tersebut, Lasmawan secara jelas dan tegas memberikan gambaran bahwa keberadaan kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi tidak dapat dipandang sebelah mata, yaitu hanya mencetak generasi intelektual, tetapi juga menjadi “rumah” konsep maupun pemikiran serta gagasan kreatif lainnya untuk melindungi NKRI. (hms)