Pembinaan Mahasiswa
- Organisasi Mahasiswa
- Pembinaan Bidang Penalaran dan Keilmuan
- Pembinaan Bidang Minat dan Bakat
- Pembinaan Bidang Bakti Sosial (Pengabdian kepada Masyarakat)
- Pembinaan Bidang Advokasi dan Perlindungan
- Koordinasi Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan
- Pembinaan Bidang Kesejahteraan Mahasiswa
Penjelasan Umum
- Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Universitas terdiri atas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
- Pada tingkat fakultas terdapat Senat Mahasiswa dan pada tingkat Jurusan terdapat Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan pada tingkat program studi terdapat Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang dibimbing oleh sejumlah dosen (tim pembimbing).
- Tujuan pembinaan ini adalah: (a) untuk mengembangkan etika mahasiswa dalam menemukan dan mengkomunikasikan kebenaran ilmiah, (b) untuk meningkatkan apresiasi mahasiswa terhadap kegiatan-kegiatan ilmiah, dan (c) melatih mahasiswa dalam menemukan kebenaran dengan prosedur ilmiah.
- Kegiatan bidang penalaran dan keilmuwan dapat dilaksanakan antara lain berupa forum akademik (stadium general, diskusi ilmiah, lokakarya, seminar, symposium), lomba karya ilmiah, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Kegiatan bidang penalaran dan keilmuwan dapat dilaksanakan di tingkat lembaga, fakultas, jurusan/program studi dengan topik permasalahan atau objek kegiatan yang telah disepakati oleh lembaga kemahasiswaan dan tim pembimbing.
- Biaya pelaksanaan kegiatan bidang penalaran dan keilmuwan dibebankan pada dana serta swadaya mahasiswa serta bantuan lembaga.
- Bukti keterlibatan dalam satu kegiatan di bidang penalaran dan keilmuan, dapat dipakai untuk melengkapi persyaratan melamar beasiswa atau mengikuti kompetisi mahasiswa berprestasi.
- Tujuan pembinaaan ini adalah untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswa sesuai dengan fasilitas yang tersedia.
- Bentuk kegiatan dapat berupa kegiatan ko-kurikuler antara lain kegiatan olah raga, seni, pramuka, pecinta alam, dan resimen mahasiswa (Menwa).
- Mahasiswa yang berbakat dan berminat diberi pembinaan prestasi secara terus menerus sesuai dengan fasilitas yang ada untuk meningkatkan prestasi dan bisa dipakai untuk melengkapi persyaratan memperoleh beasiswa atau mengikuti kompetisi mahasiswa berprestasi.
- Tujuan pembinaan bakti sosial adalah: (a) untuk menumbuhkan kepekaan sosial mahasiswa terhadap lingkungan sekitarnya, dan (b) meningkatkan apresiasi mahasiswa terhadap jasa dan keberhasilan orang lain.
- Pembinaan bakti sosial dapat dilakukan antara lain berupa kemah kerja, bakti mahasiswa, penyuluhan, penghijauan daerah lahan kritis, dan donor darah.
- Pembinaan bidang ini bertujuan untuk: (a) memperjuangkan dan melindungi hak-hak mahasiswa, dan (b) mengupayakan pemenuhan kewajiban mahasiswa;
- Bentuk kegiatan bidang ini antara lain: (a) dialog antara mahasiswa dan dosen atau pemimpin lembaga, (b) sosialisasi hak dan kewajiban mahasiswa, dan (c) penghimpunan dan penyaluran aspirasi mahasiswa.
- Koordinasi Pembinaan Kemahasiswaan di tingkat lembaga dilaksanakan oleh Wakil Rektor III, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
- Koordinasi pembinaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas dilakukan oleh Wakil Dekan III dan Senat Mahasiswa.
- Koordinasi pembinaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan/program studi dilakukan oleh Pembimbing Kemahasiswaan dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS).
- Agar semua kegiatan pembinaan di tingkat jurusan/program studi dapat terarah sesuai dengan tujuan, semua kegiatan kemahasiswaan harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di lembaga.
Tujuan Pembinaan ini adalah untuk membantu mahasiswa dalam melengkapi fasilitas belajarnya serta meningkatnya kemampuan dan kesejahteraan material spiritual.
- Kesejahteraan mahasiswa Undiksha dapat dibantu melalui:
- Koperasi Mahasiswa;
- Pemberian Beasiswa, seperti Beasiswa Supersemar, PPA, BBM, BBP serta beasiswa lainnya;
- Penyediaan Asrama Mahasiswa;
- Bimbingan Konseling; dan
- Kerohanian.